Sebuah video wisatawan yang diminta Rp25 ribu di Kintamani mendadak viral dan langsung ditanggapi oleh Dispar Bangli.
Mendadak viral di media sosial dan langsung menjadi sorotan publik karena memicu berbagai reaksi serta perdebatan di kalangan warganet mengenai kejelasan aturan retribusi di kawasan wisata tersebut, termasuk apakah pungutan itu sudah sesuai ketentuan resmi atau hanya terjadi di titik tertentu. Simak selengkapnya hanya di Berita dan Perspektif Isu Sosial.
Viral Wisatawan Diminta Rp25 Ribu
Video yang memperlihatkan wisatawan diminta membayar Rp25 ribu saat melintas di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, mendadak viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu beragam reaksi publik yang mempertanyakan kejelasan aturan retribusi di kawasan wisata tersebut.
Dalam video itu, tampak wisatawan berhenti dan bertanya mengenai tarif masuk kawasan wisata. Seorang perempuan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa biaya masuk adalah Rp25 ribu per orang, yang kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan pengunjung.
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Pariwisata Bangli memberikan penjelasan resmi terkait status kawasan dan dasar penetapan tarif di lokasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa pungutan itu merupakan bagian dari kebijakan retribusi yang telah diatur dalam regulasi daerah. Aturan tersebut juga diterapkan di beberapa titik wisata resmi di Kintamani. Pemerintah berharap masyarakat dan wisatawan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme pembayaran di lapangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dispar Bangli Tegaskan Status
Kepala Dinas Pariwisata Bangli, Dirga Yasa, membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut berada di Jalan Raya Penelokan, kawasan Kintamani. Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut memang termasuk objek wisata yang sudah lama dikenakan retribusi resmi.
Menurutnya, Jalan Raya Penelokan telah menjadi objek retribusi wisata sejak tahun 1993. Pada awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pihak swasta, sebelum akhirnya beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli.
Saat ini, kawasan tersebut menjadi salah satu dari lima objek wisata berbayar di Kabupaten Bangli yang memiliki dasar pengelolaan resmi dari pemerintah daerah, sehingga setiap pungutan retribusi yang diberlakukan di lokasi tersebut mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata secara berkelanjutan serta peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: Diduga Hina Nyepi, WN Swiss Kini Diproses Hukum Di Bali
Sistem Pintu Masuk Wisata
Dispar Bangli menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Aturan ini mengatur mekanisme pemungutan biaya masuk di sejumlah destinasi wisata di Bangli.
Selain Kintamani, terdapat beberapa destinasi lain yang juga menerapkan sistem retribusi, seperti Desa Penglipuran, Desa Penulisan, Desa Trunyan, dan Pura Kehen. Seluruhnya berada dalam pengelolaan resmi pemerintah daerah.
Untuk mendukung sistem tersebut, terdapat beberapa titik pintu masuk resmi yang telah ditetapkan, termasuk area di sekitar Museum Geopark Batur dan beberapa akses utama menuju kawasan wisata Kintamani.
Penjelasan Pemerintah
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dana yang terkumpul digunakan untuk perawatan kawasan dan pengembangan fasilitas wisata.
Namun, di lapangan, penerapan sistem ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan wisatawan, terutama mereka yang baru pertama kali berkunjung. Tidak semua pengunjung memahami titik resmi pembayaran maupun mekanisme yang berlaku.
Dengan viralnya video tersebut, Dispar Bangli berharap masyarakat dan wisatawan dapat lebih memahami aturan yang sudah ditetapkan, sekaligus mendorong peningkatan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com