Fakta yang muncul menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi kondisi darurat kekerasan terhadap anak disabilitas di berbagai daerah.
Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain bahwa anak disabilitas kita sedang berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap kekerasan, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun dalam ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka, karena berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan yang belum sepenuhnya mampu menjamin keselamatan dan keadilan bagi kelompok rentan tersebut. Simak selengkapnya hanya di Berita dan Perspektif Isu Sosial.
Waka MPR Soroti Kondisi Darurat Kekerasan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat terkait kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Ia menilai situasi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus biasa, melainkan sudah menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dan sistematis.
Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan. Negara, kata dia, harus hadir secara nyata dalam memastikan keamanan dan hak-hak dasar mereka terlindungi.
Ia menekankan bahwa berbagai kasus yang muncul ke permukaan menunjukkan adanya celah besar dalam sistem perlindungan sosial dan hukum. Kondisi ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut masa depan generasi bangsa.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Data Kekerasan Yang Dinilai Mengkhawatirkan
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, angka kekerasan terhadap anak disabilitas menunjukkan tingkat yang sangat tinggi. Data tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran para pemangku kebijakan terhadap kondisi yang terjadi saat ini.
Tercatat bahwa sekitar 83,85 persen anak disabilitas usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka. Angka ini menunjukkan bahwa risiko kekerasan terhadap kelompok tersebut sangat besar dan memerlukan perhatian serius.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, angka kekerasan juga mengalami peningkatan signifikan dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen. Lonjakan ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa sistem perlindungan yang ada belum berjalan efektif.
Baca Juga:Â Geger Program Baru! Pemkot Bukittinggi Gelar Sekolah Keluarga Demi Cetak Generasi Berkualitas
Rentetan Kasus Dan Kegagalan Perlindungan
Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak disabilitas yang terjadi di berbagai daerah turut menjadi sorotan publik. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa korban sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan tanpa perlindungan memadai.
Pada November 2025, seorang remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat, dilaporkan tewas setelah menjadi korban penghakiman massa akibat tuduhan mencuri tanpa bukti yang jelas. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas terhadap penanganan kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Kemudian pada Januari 2026 di Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas intelektual dilaporkan belum mendapatkan kepastian hukum meskipun telah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini memperkuat anggapan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum.
Desakan Langkah Konkret
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa diperlukan langkah konkret dan segera untuk menghentikan tren kekerasan terhadap anak disabilitas. Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bertindak lebih tegas dan responsif.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah penegakan hukum tanpa kompromi terhadap setiap pelaku kekerasan. Menurutnya, tidak boleh ada kasus yang dibiarkan menggantung atau berhenti tanpa kejelasan proses hukum.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan layanan ramah disabilitas di berbagai lembaga layanan publik, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta fasilitas kesehatan. Ia menilai lingkungan yang inklusif sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com